Rabu, 27 Desember 2017


PLANNING AND LEADERSHIP


  • salah satu contoh game leadership

salah satu cara seorang pendidik agar didikan nya mudah mengerti dengan apa yang akan dia ajarkan yaitu dengan cara education games (permainan pendidikan) 'bermain sambil belajar' metode ini banyak sekali dan terbukti lebih banyak berdampak positif 
oleh karna itu berikut adalah salah satu game yang berpautan dengan leadership 



SELAMAT MENYAKSIKAN 


TERIMA KASIH 

Selasa, 28 November 2017

JURNAL

MANAJEMEN PERUSAHAAN BERBASIS MAQOSHID SYARIAH

Oleg : Kuncoro Hadi

Berdasarkan journal yang di ketik oleh Kuncoro Hadi, saya dapat menyimpulkan bahwa; 
A.manajemen adalah salah satu cara seseorang untuk mencapai tujuan melalui sebuah organisasi yang mana di dalamnya kita dapat mengatur diri sendiri atau mengontrol our personal character, dan data mengintergrasi tau menyatukan bagian menjadi satu keutuhan yang nantinya dapat berkembang menjadi sebuah kesatuan yang komplek yaitu dapat membentuk masyarakat yang ramah terhadap orang-orang serta lingkuan di sekitarnya.
'organisme yang terbaik adalah manusia' terdapat dalam (Qs. 2;29)
ada 3 relasi manusia dalam kehidupan dalam manajemen ;
1. Relasi manusia kepada Tuhan
2. Relasi manusia kepada manusia3. Relasi manusia kepada alam
pada relasi yang pertama terdapat relasi antara manusia kepada tuhan,dalam agama islam tujuan beragama disebut 'maqosidah syariah',maqosidah syariah terbagi menjadi 5 yaitu; menjaga agama, menjaga nafs, menjaga akal, menjaga keturunan, menjaga harta.
sedangkan unsure dr maqosidah syariah di klasifikasi menjadi 3 usur;
1. Manusia Nafs dan keturunan 
2Ilmu       Agama dan akal
3. Materi     Harta
 ketika organisme dan maqosidah syariah digabungkan maka pengertian organisasi dapat diklasifikasikan menjadi 3 insur, maka ilmi management berpijak pada 3 ilmu yaitu;
1. Ilmu tentang manusia 
2. Ilmu tentang metode
3. Ilmu tentang keuangan 

B.manajemen perusahaan berbasis maqoshid syariah , maqosidah syariah dalah tujuan dari diturunkannya syariah oleh Allah SWT kepada manusia. Manusia dapat menjadi mulia dan hidup, jika menjaga agamanya, jiwa raganya, akalnya, keturunannya dan hartanya.

dan kesimpulan dari penelitian yang telah di lakukan oleh Kuncoro Hadi yaitu:
1.Agama adalah suatu hal yang mendasar. Agama menjadi petunjuk dan penjelas dalam menjalankan aktifitas manajemen bisnis, sehingga dapat sebagai pembeda tentang bisnis yang halal dan haram. Wujud implememtasinya adalah bahwa dalam berbisnis tidak diperkenankan melanggar syariah. Variabel agama ini menjiwai empat variabel lainnya.
2.Hal yang logis dari mempertahankan kehidupan (nafs) adalah dengan mengkonsumsi sesuatu yang halal dan baik. Dalam perspektif perusahaan mempertahankan keberlangsungan perusahaan dengan memenuhi input komsumsinya yaitu penjualan
3.Ilmu adalah suatu alat untuk mendefinisikan hingga mengembangkan sesuatu yang ada. Ilmu dalam perspektif manajemen perusahaan adalah alat untuk mengembangkan organisasi perusahaan guna mencapai visi perusahaan
4.Variabel keturunan adalah suatu bentuk hasil, dalam perspektif perusahaan adalah meningkatnya keuntungan yang disertai dalam degna keberkahan
5.Variabel harta dalam perspektif perusahaan laksana suatu darah yang mengalirkan makanan          kepada variabel vaiabel lainnya, sehingga yang menjadi penting dalam variabel harta adalah rasio kecukupan 

maka dari kesimpulan diatas dapat diketahui bahwa, ditengah maraknya bisnis berbasis syariah dewasa ini, sistem untuk mengembangkan bisnis masih menggunakan manajemen umum yang berbasis kepada sistem nilai konvensional. Islam sebagai sebuah sistem yang holistik tentunya memiliki indikator indikator manajemen guna mencapai tujuan perusahaan itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah perlunya sistem manajemen perusahaan yang berbasiskan maqoshid syariah. Cara kerja penelitian ini adalah menganalogikan kebutuhan perusahaan seperti kebutuhan manusia dari segi dharuriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat . Temuan orisinil dari penelitian ini adalah didapatkannya variabel dharuriyyat dalam perusahaan islami begitu juga variabel hajiyyat dan tahsiniyyat . Manfaat dari temuan penelitian, mempermudah perusahaan islami untuk mempertahankan kelangsungan identitasnya dan mengembangkan perusahaan dalam kerangka teori berbasis maqoshid syariah.
 



PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA

Oleg : Ade Wirman Syafei*, Sisca Debyola Widuhung, Kuncoro hadi

 

Berdasarkan journal yang di ketik oleh Kuncoro Hadi, saya dapat menyimpulkan bahwa;
A.Perkembangan Perbankan Syariah di indonesia dapat dikatakan cukup baik. Hal ini dapat terlihat dari perkembangan jumlah Bank Umum Syariah (BUS) yang terus bertambah. Penurunan jumlah bank terjadi pada bank umum dan Unit Usaha Syariah (UUS). Namun menurunnya jumlah Unit Usaha Syariah (UUS) ini merupakan dampak dari spin off ke BUS. Sedangkan penurunan jumlah bank umum adalah dampak dari konversi bank umum ke BUS.
Jumlah perbankan syariah di Indonesia saat ini adalah 35 bank yang terdiri dari 11 BUS dan 24 UUS. Jumlah perbankan syariah hanya 29% dari jumlah perbankan nasional. Pada tahun 2004 hanya terdapat tiga bank syariah di Indonesia, yaitu Bank Syariah Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Mega Indonesia. Namun seiring dengan meningkatnya minat publik terhadap bank syariah yang merupakan hasil dari upaya sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan serta didorong oleh kondisi makroekonomi dan bisnis yang mendukung, sehingga saat ini terdapat 11 bank umum syariah. Selain itu dengan adanya landasan hukum tentang perbankan syariah yang semakin jelas melalui penerbitan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, memberikan dampak positif bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya penambahan BUS baru hasil konversi bank umum konvensional dan hasil spin off UUS dari bank umum conventional. 


Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Bank Syariah di Indonesia diantaranya:
1. Pertumbuhannya tinggi, bahkan paling tinggi di
dunia. Pertumbuhan bank syariah di Indonesia sejak tahun 2007 rata-rata 40% per tahun. Sedangkan pertumbuhan perbankan syariah internasional hanya mencapai 10% - 20% per tahun.

2. Akad-akad yang digunakan paling sesuai dengan syariah. Berbeda dengan Malaysia, dimana akad-akad yang digunakan dalam bertransaksi masih diperdebatkan oleh para ulama internasional. Misalnya akad bay al-inah yang sangat populer digunakan di Malaysia, padahal akad ini merupakan akad yang kontroversial di kalangan ulama internasional.
3. Market share dari produk berbasis investasi pada bank syariah di Indonesia paling banyak di dunia, yaitu sekitar 35%. Meskipun saat ini market share dari produk berbasis investasi sedikit menurun, tetapi masih di atas 30%. Beberapa produk berbasis investasi pada bank syariah adalah deposito mudharabah, reksadana syariah, sukuk ritel, unit link syariah, dan produk investasi lainnya.
4. Porsi murabahah di Indonesia sekitar 70% - 80%, sedangkan porsi Internasional mencapai 90%. Di Malaysia porsi murabahah masih cukup besar. Industri perbankan syariah Malaysia lebih menekankan pada corporate finance. Pembiayaannya diberikan kepada korporasi dalam skala besar, sehingga dampak kepada ekonomi masyarakat tidak terasa. 

B.Pemasaran Perbankan Syariah dapat diukur dan dilihat dari perkembangan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah menunjukkan peningkatan sepanjang waktu. Rata-rata pertumbuhan DPK perbankan syariah adalah 43%, sedangkan rata-rata pertumbuhan DPK bank konvensional hanya 17%. Namun jumlah DPK bank konvensional masih jauh lebih besar dibandingkan dengan bank syariah karena bank syariah masih relatif baru dan jumlah banknya jauh lebih sedikit dari bank konvensional. Sejauh ini terlihat masyarakat Indonesia mendukung perkembangan perbankan syariah, walaupun sebagian besar nasabah bank syariah merupakan nasabah yang rasional. Perbankan syariah dituntut untuk mempunyai jaringan yang luas, produk yang beragam, punya layanan yang murah dan tingkat bagi hasil yang kompetitif agar dapat bersaing dengan perbankan konvensional 

C.Sumber Daya Insani Perbankan Syariah semakin membutuhkan SDI seiring bertambahnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Menurut data per Juli 2012 karyawan perbankan syariah berjumlah 25.630. Pertumbuhan rata-rata SDI adalah 38% (yoy). Pertumbuhan SDI harus diimbangi dengan peningkatan kompetensinya. Oleh karena itu, Bank Indonesia melakukan kerja sama dengan industri dan lembaga-lembaga terkait untuk meningkatkan kompetensi para pelaku perbankan syariah di semua level serta kepada calon-calon pegawai bank syariah. 

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh berbagai sumber, sumber daya insani perbankan syariah mayoritas memiliki background pendidikan non- perbankan syariah atau sebelumnya berasal dari bank konvensional. Oleh karena itu, bank syariah perlu mengirim karyawannya untuk mengikuti
program S2 dan S3 di bidang perbankan syariah. Namun dari sisi biaya yang harus dikeluarkan pihak bank akan meningkat, karena bank harus membayarkan biaya program S2 dan S3 tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya perbankan syariah lebih memprioritaskan karyawan yang memiliki background pendidikan perbankan syariah atau sebelumnya pernah bekerja di bank syariah. 

D.Operasional Perbankan Syariah di Indonesia porsi akad murabahah mendominasi akad yang lainnya. Tetapi apabila dibandingkan dengan negara lain, porsi murabahah di Indonesia lebih rendah. Indonesia mempunyai jaringan pembiayaan melalui non bank seperti BMT, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, dan sebagainya. Jadi dari bank syariah bisa menanamkan dana di BMT atau ke koperasi jasa keuangan syariah dengan skim mudharabah. Sehingga porsi mudharabah dan musyarakah ini cukup tinggi di Indonesia dibandingkan dengan negara lain.
Terdapat beberapa alasan mengapa produk murabahah merupakan produk yang paling diminati oleh nasabah. Dari sisi internal (SDM yang memproses pembiayaan), rata-rata mereka lebih menyukai murabahah karena akadnya lebih simple. Hal ini disebabkan fakta di lapangan terjadi ketidakdisiplinan nasabah dalam memberikan laporan realisasi pendapatannya. Dari sisi sistem, baik itu dari bank sendiri atau dari regulator (BI). Misalkan pembiayaan itu dari mudharabah atau musyarakah, dari sisi peraturan kolektibilitas apabila nasabah tidak bayar dalam satu bulan, maka pembiayaan tersebut langsung masuk coll 3. Apabila terdapat banyak produk mudharabah atau musyarakah yang bermasalah, NPF bisa langsung naik. Risiko produk bagi hasil lebih tinggi dibandingkan pada produk jual-beli. Hal ini disebabkan pembayaran bagi hasil dan pokoknya dilakukan di akhir secara bersamaan dan umumnya pembiayaan produktif dengan nilai nominal besar kurang didukung oleh aset yang setara dengan jaminannya. 

kesimpulan yang kita dapat dr kuncoro hadi yaitu;
1. Teknologi yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia saat ini masih menggunakan teknologi perbankan konvensional. Hal ini terbukti dari :
  a.Masih dominannya pembiayaan murabahah dibandingkan dengan pembiayaan mudharabah atau musyarakah.
  b.Sumber daya insani yang digunakan oleh perbankan syariah mayoritas berasal dari bank konvensional dan tidak memiliki background pendidikan perbankan syariah.
  c.Karyawan yang berasal dari bank konvensional atau tidak memilikibackground pendidikan perbankan syariah, belum dibekali training yang memadai.
  d. Kurangnya program training mengenai
fiqih muamalah.
2. Teknologi yang seharusnya diadopsi oleh perbankan syariah adalah teknologi berbasis Islam, yang diantaranya :
  a. Menjadikan tujuan utama perbankan

syariah adalah pencapaian maqashid syariah. Salah satunya dengan menjadikan pembiayaan mudharabah atau musyarakah lebih dominan dibandingkan pembiayaan murabahah yang selama ini porsinya paling tinggi.
  b. Menjadikan SDI perbankan syariah adalah sosok yang layak diteladani. Selain unggul dalam menjalankan kegiatan perbankan syariah, akhlaknya pun mulia.
  c. Memprioritaskan karyawan yang memiliki background pendidikan perbankan syariah atau pernah bekerja di bank syariah.
  d. Membekali karyawannya dengan berbagai macam training dan pengetahuan agama Islam yang kuat.
3. Dukungan pemerintah terhadap bank syariah masih kurang. Hal ini dapat terlihat dari :
  a.Dana haji belum sepenuhnya masuk ke
bank syariah.
  b.Belum adanya bank umum nasional yang
full convert ke bank syariah.
  c.Dana ZISWAF belum sepenuhnya masuk
ke bank syariah.
 d.Dana BUMN atau dana pemerintah belum
sepenuhnya masuk ke bank syariah. 

maka dari kesimpulan diatas dapat diketahui bahwa,Bank syariah sampai saat ini belum bisa terlepas dari pengaruh bank konvensional. Padahal sistem keuangan Islam dan sistem keuangan konvensional tidak memiliki hubungan, bahkan nilai – nilai yang terkandung dalam kedua sistem tersebut bertolak belakang. Nilai yang diterapkan pada perbankan syariah seharusnya adalah nilai Islam secara murni. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui teknologi (sistem) yang digunakan perbankan syariah saat ini, apakah sudah mencerminkan nilai Islam sebenarnya atau belum. Pada akhir penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa teknologi yang digunakan perbankan syariah di Indonesia saat ini, ternyata masih menggunakan teknologi perbankan konvensional. Hal tersebut terlihat dari beberapa hal, diantaranya teknis pembiayaan dan perekrutan sumber daya insaninya.

DAFTAR PUSTAKA 
    Hadi, K. (2013). Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah. SERI PRANATA SOSIAL2(1), 39-46.

    Syafei, A. W., Widuhung, S. D., & Hadi, K. (2013). Penerapan Teknologi (Sistem) Berbasis Islam pada Bank Syariah di Indonesia. SERI PRANATA SOSIAL2(1), 1-11.